Pengertian-pengertian dasar
1)        Etika
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia (Sofyan, dkk (Peny.), 2006).
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya (Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003).
Etika berarti ilmu tentang apa  yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2004).
Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
  • Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
  • Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).
2)        Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan atau perubahan norma atau nilai (Wahyuningsih, 2006).
Moral adalah ajaran tentang baik atau buruknya yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dll; akhlak, budi pekerti, susila (Soepardan, 2007).
3)        Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
  • Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
  • Memberi norma bagi perilaku manuia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan (Wahyuningsih, 2006).
4)        Kode etik
Kode etik merupakan suatu cairi profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan konprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi (Sofyan, dkk, 2006).
5)        Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau  tidak diijinkan oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat adanya hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja  tanpa adanya hukum (Wahyuningsih, 2006).

Pengenalan etika umum
1)        Hati nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku  nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang  kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan di sini.
2)        Kebebasan dan tanggung  jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tangung jawab atau sebaliknya.
3)        Nilai
Nilai merupakan sesuatu yang baik, menarik, dicari, menyenangkan, disukai, dan diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah  the  addressee of a yes, sesuatu yang detunjukan dengan kata ya. Sesuatu yang kita iakan. Nilai mempunyai konotasi positif.
4)        Hak dan kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang  dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan  atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan  kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak  terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik (Wahyuningsih, 2006).

Plantillas Bloggers

About Me

Seguidores